BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pagar 48 Hektare Hutan Lindung di Pesisir Pantai Deli Serdang

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 21:08 WIB
Polisi Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Pagar 48 Hektare Hutan Lindung di Pesisir Pantai Deli Serdang
Kepala Ombudsman Sumut Herdensi dan Ketua DPRD Serdang Zakky Syahri saat meninjau lokasi pemagaran 48 hektar lahan hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, mengimbau agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara substantif dan tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar. "Jika ini adalah kawasan hutan lindung, maka harus dilindungi. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diambil langkah hukum yang tepat," ujar Herdensi.

Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, sebelumnya menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. "Kami sudah turun ke lapangan dan membongkar pagar tersebut karena ada pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan pengamatan kami, ini adalah kawasan hutan lindung," jelas Yuliani.

Pengusaha yang membangun pagar tersebut, Albert, melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, mengklaim bahwa mereka membeli lahan tersebut dari masyarakat pada tahun 1982 dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat dan lurah setempat. Namun, Yuliani menegaskan bahwa lahan hutan tidak bisa diperjualbelikan, apalagi dijadikan usaha komersial.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru