Pelaku Andrian bekerja sama dengan Nanda untuk menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antrean melalui metode manual. Nanda mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan sistem pembayaran tanpa harus melalui antrean online. Keuntungan dari transaksi ini dibagi, dengan 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian. Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu kepada mahasiswa.
"Slip pembayaran tersebut tercetak dengan stempel bank dan tanda tangan teller yang terlihat sah. Mahasiswa tidak menyadari penipuan ini hingga kasusnya terungkap," kata AKBP Wira Prayatna, Kapolres Padangsidimpuan, pada Sabtu (22/2/2025).
Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 273 mahasiswa terlibat dalam transaksi penipuan ini. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk Vespa Sprint, 32 helai pakaian, ponsel, faktur pembayaran palsu, dan sebuah komputer.