CCTV Buka Petunjuk, Polisi Tangkap Bidan ASN dan Anaknya dalam Kasus Mayat Bayi Binjai
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL -Sebanyak 273 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar setelah menjadi korban penipuan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pelaku utama adalah Muhammad Andrian (25), seorang mahasiswa UMTS, bersama Nanda Musandi Lubis (25), seorang admin di sebuah klinik.
Penipuan ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan pada 14 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, padahal slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatatkan 28 transaksi.
Modus Penipuan: Pembayaran Manual Tanpa Antrean
Pelaku Andrian bekerja sama dengan Nanda untuk menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antrean melalui metode manual. Nanda mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan sistem pembayaran tanpa harus melalui antrean online. Keuntungan dari transaksi ini dibagi, dengan 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian. Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu kepada mahasiswa.
"Slip pembayaran tersebut tercetak dengan stempel bank dan tanda tangan teller yang terlihat sah. Mahasiswa tidak menyadari penipuan ini hingga kasusnya terungkap," kata AKBP Wira Prayatna, Kapolres Padangsidimpuan, pada Sabtu (22/2/2025).
Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 273 mahasiswa terlibat dalam transaksi penipuan ini. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk Vespa Sprint, 32 helai pakaian, ponsel, faktur pembayaran palsu, dan sebuah komputer.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Rektor UMTS: Sistem Pembayaran Manual Rentan Manipulasi
Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa kampus masih menggunakan dua metode pembayaran, yaitu virtual account dan pembayaran manual. Ia mengakui bahwa sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi dan meminta mahasiswa untuk menggunakan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan portal resmi UMTS agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami terus melakukan audit dan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap kasus ini. Jangan mencari jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri dan kampus," tegas Darwis.
(tb/n14)
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL