Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL -Sebanyak 273 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar setelah menjadi korban penipuan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pelaku utama adalah Muhammad Andrian (25), seorang mahasiswa UMTS, bersama Nanda Musandi Lubis (25), seorang admin di sebuah klinik.
Penipuan ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan pada 14 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, padahal slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatatkan 28 transaksi.
Modus Penipuan: Pembayaran Manual Tanpa Antrean
Pelaku Andrian bekerja sama dengan Nanda untuk menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antrean melalui metode manual. Nanda mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan sistem pembayaran tanpa harus melalui antrean online. Keuntungan dari transaksi ini dibagi, dengan 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian. Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu kepada mahasiswa.
"Slip pembayaran tersebut tercetak dengan stempel bank dan tanda tangan teller yang terlihat sah. Mahasiswa tidak menyadari penipuan ini hingga kasusnya terungkap," kata AKBP Wira Prayatna, Kapolres Padangsidimpuan, pada Sabtu (22/2/2025).
Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 273 mahasiswa terlibat dalam transaksi penipuan ini. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk Vespa Sprint, 32 helai pakaian, ponsel, faktur pembayaran palsu, dan sebuah komputer.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Rektor UMTS: Sistem Pembayaran Manual Rentan Manipulasi
Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa kampus masih menggunakan dua metode pembayaran, yaitu virtual account dan pembayaran manual. Ia mengakui bahwa sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi dan meminta mahasiswa untuk menggunakan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan portal resmi UMTS agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami terus melakukan audit dan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap kasus ini. Jangan mencari jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri dan kampus," tegas Darwis.
(tb/n14)
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Jauh sebelum agama Islam dan Kristen berkembang di Tanah Simalungun, masyarakat setempat telah mengenal sistem kepercayaan as
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Penurunan ini te
EKONOMI
MEDAN Polemik terkait akomodasi peserta ASEAN Boys Championship U19 di Medan, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah adanya perbedaan
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (4/6/2026), dan semakin men
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026), melanjutkan tekanan yang terjadi pada sesi
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional terpantau mulai melandai pada awal Juni 2026. Namun, tren penurunan tersebut belum mera
EKONOMI