Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Rektor UMTS: Sistem Pembayaran Manual Rentan Manipulasi
Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa kampus masih menggunakan dua metode pembayaran, yaitu virtual account dan pembayaran manual. Ia mengakui bahwa sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi dan meminta mahasiswa untuk menggunakan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan portal resmi UMTS agar kejadian serupa tidak terulang.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.