BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

273 Mahasiswa UMTS Ditipu Rp 1,2 Miliar, Pelaku Ternyata Mahasiswa dan Admin Klinik

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 15:15 WIB
216 view
273 Mahasiswa UMTS Ditipu Rp 1,2 Miliar, Pelaku Ternyata Mahasiswa dan Admin Klinik
Kapolres Padangsidimpuan saat merilis kasus penipuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Baca Juga:

Rektor UMTS: Sistem Pembayaran Manual Rentan Manipulasi

Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa kampus masih menggunakan dua metode pembayaran, yaitu virtual account dan pembayaran manual. Ia mengakui bahwa sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi dan meminta mahasiswa untuk menggunakan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan portal resmi UMTS agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru