BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

273 Mahasiswa UMTS Ditipu Rp 1,2 Miliar, Pelaku Ternyata Mahasiswa dan Admin Klinik

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 15:15 WIB
213 view
273 Mahasiswa UMTS Ditipu Rp 1,2 Miliar, Pelaku Ternyata Mahasiswa dan Admin Klinik
Kapolres Padangsidimpuan saat merilis kasus penipuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Sebanyak 273 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar setelah menjadi korban penipuan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pelaku utama adalah Muhammad Andrian (25), seorang mahasiswa UMTS, bersama Nanda Musandi Lubis (25), seorang admin di sebuah klinik.

Penipuan ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan pada 14 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, padahal slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatatkan 28 transaksi.

Baca Juga:

Modus Penipuan: Pembayaran Manual Tanpa Antrean

Pelaku Andrian bekerja sama dengan Nanda untuk menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antrean melalui metode manual. Nanda mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan sistem pembayaran tanpa harus melalui antrean online. Keuntungan dari transaksi ini dibagi, dengan 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian. Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu kepada mahasiswa.

Baca Juga:

"Slip pembayaran tersebut tercetak dengan stempel bank dan tanda tangan teller yang terlihat sah. Mahasiswa tidak menyadari penipuan ini hingga kasusnya terungkap," kata AKBP Wira Prayatna, Kapolres Padangsidimpuan, pada Sabtu (22/2/2025).

Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 273 mahasiswa terlibat dalam transaksi penipuan ini. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk Vespa Sprint, 32 helai pakaian, ponsel, faktur pembayaran palsu, dan sebuah komputer.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Rektor UMTS: Sistem Pembayaran Manual Rentan Manipulasi

Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa kampus masih menggunakan dua metode pembayaran, yaitu virtual account dan pembayaran manual. Ia mengakui bahwa sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi dan meminta mahasiswa untuk menggunakan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan portal resmi UMTS agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami terus melakukan audit dan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap kasus ini. Jangan mencari jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri dan kampus," tegas Darwis.

(tb/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru