
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim).
Qohar menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi. Kejagung mengungkapkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, namun tersangka justru melakukan pengondisian yang menyebabkan produksi kilang sengaja diturunkan.
Baca Juga:
Dengan cara ini, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor yang harga pembeliannya lebih tinggi dari harga produksi minyak dalam negeri.
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan," ujar Qohar.
Baca Juga:
Tersangka RS, SDS, dan AP diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum untuk memenangkan broker impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka juga diduga berkomunikasi dengan tersangka DW dan GRJ agar bisa memperoleh harga yang lebih tinggi, meskipun syarat impor belum terpenuhi.
Akibat kecurangan ini, harga dasar yang digunakan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. Hal ini menyebabkan pemberian kompensasi dan subsidi BBM melalui APBN menjadi lebih besar, yang pada akhirnya merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun.
Qohar menegaskan bahwa jumlah kerugian ini merupakan perkiraan sementara dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut bersama ahli.
(bs/n14)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal