Terkait dengan kemungkinan adanya uang pengganti yang dibebankan kepada Tom Lembong, Harli menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan dakwaan jaksa. "Kami harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom. Ini masih berproses. Jika misalnya ada dakwaan bahwa Tom menerima sesuatu, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti," tambahnya.
Harli juga menjelaskan bahwa jika dakwaan yang diterima Tom Lembong terkait dengan penerimaan sejumlah uang atau keuntungan yang tidak sah, maka kewajiban untuk membayar uang pengganti akan tetap berlaku, kecuali jika pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dihitung.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Tom Lembong menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tom Lembong, bersama dengan Charles Sitorus, serta sembilan tersangka lainnya, kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.