Prabowo Jadikan Pengelolaan Sampah Prioritas Nasional, Target Tuntas 2–3 Tahun
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengelolaan sampah kini menjadi prioritas nasional dengan target pengendalian dalam dua hi
NASIONAL
JAKARTA -Berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya, bersama sembilan tersangka lainnya, telah ditetapkan sebagai bagian dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menyerahkan berkas perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Proses pelimpahan berkas perkara ini telah dimulai, dan Kejaksaan Agung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran prosedur hukum tersebut.
Terkait dengan kemungkinan adanya uang pengganti yang dibebankan kepada Tom Lembong, Harli menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan dakwaan jaksa. "Kami harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom. Ini masih berproses. Jika misalnya ada dakwaan bahwa Tom menerima sesuatu, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti," tambahnya.
Harli juga menjelaskan bahwa jika dakwaan yang diterima Tom Lembong terkait dengan penerimaan sejumlah uang atau keuntungan yang tidak sah, maka kewajiban untuk membayar uang pengganti akan tetap berlaku, kecuali jika pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dihitung.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Tom Lembong menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tom Lembong, bersama dengan Charles Sitorus, serta sembilan tersangka lainnya, kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dc/a)
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto menegaskan pengelolaan sampah kini menjadi prioritas nasional dengan target pengendalian dalam dua hi
NASIONAL
MEDAN Harga cabai merah keriting di Sumatera Utara mulai menunjukkan tren kenaikan. Meski demikian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, da
EKONOMI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini resmi menjadi bagian penting dalam Sistem Man
NASIONAL
TAPTENG Rapat pembahasan pendataan bantuan jaminan hidup (jadup) di Kantor Camat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, berujung ricuh pada S
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar Latihan Olah Strategi, Gladi Posko Kamtibmas, serta Tactical Floor Game (TFG) sebaga
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa ekspansi layanan Grab di Kota Medan tidak boleh sekadar memperluas jangkauan b
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menerima langsung rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terhadap Laporan Kete
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua TP PKK Airin Rico Waas menekankan pentingnya kegiatan mendongeng sebagai sarana penguatan literasi dan numerasi anak usia di
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Belasan siswa SD Swasta As Syifa di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, diduga mengalami keracunan usai m
PERISTIWA
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan sepanjang tahun anggaran 2025 masih belum o
KESEHATAN