Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA -Berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya, bersama sembilan tersangka lainnya, telah ditetapkan sebagai bagian dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menyerahkan berkas perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Proses pelimpahan berkas perkara ini telah dimulai, dan Kejaksaan Agung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran prosedur hukum tersebut.
Terkait dengan kemungkinan adanya uang pengganti yang dibebankan kepada Tom Lembong, Harli menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan dakwaan jaksa. "Kami harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom. Ini masih berproses. Jika misalnya ada dakwaan bahwa Tom menerima sesuatu, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti," tambahnya.
Harli juga menjelaskan bahwa jika dakwaan yang diterima Tom Lembong terkait dengan penerimaan sejumlah uang atau keuntungan yang tidak sah, maka kewajiban untuk membayar uang pengganti akan tetap berlaku, kecuali jika pengembalian uang tersebut sudah dilakukan sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dihitung.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Tom Lembong menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tom Lembong, bersama dengan Charles Sitorus, serta sembilan tersangka lainnya, kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dc/a)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL