YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil delapan calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu untuk diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarti, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa delapan calon kepala daerah yang dipanggil adalah Rachmat Riyanto, calon Bupati Bengkulu Tengah; Arie Septia Adinata, calon Bupati Bengkulu Utara; Choirul Huda, calon Bupati Mukomuko; Zurdi Nata, calon Bupati Kepahiang; Syamsul Effendi, calon Bupati Rejang Lebong; Benny Suharto, calon Wali Kota Bengkulu; Gusnan Mulyadi, calon Bupati Bengkulu Selatan; dan Azhari, calon Bupati Lebong.
Selain para calon bupati dan wali kota, KPK juga memanggil Desi Yulita Harisanti, Kasi Biro Kesra di Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini berawal dari penetapan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka pada 24 November 2024, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemprov Bengkulu. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap dinamika Pilkada Bengkulu 2024, mengingat keterlibatan sejumlah calon kepala daerah dalam pemeriksaan ini. KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan siap memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
(km/p)
Editor
: Redaksi
KPK Panggil Delapan Calon Kepala Daerah di Bengkulu Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi