BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Segera Klarifikasi Isu Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 17:57 WIB
120 view
Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Segera Klarifikasi Isu Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite
Rapat dengar pendapat antara Komisi XII DPR RI bersam PT Pertamina Patra Niaga dan perusahaan lainnya, Rabu (26/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi XII DPR RI mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk segera memberikan klarifikasi terkait isu pengoplosan Pertamax dengan Pertalite yang mencuat ke publik setelah terungkapnya dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan bahwa klarifikasi ini sangat penting untuk menghindari opini negatif yang berkembang di masyarakat.

Ramson meminta agar klarifikasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada forum-forum rapat di DPR, tetapi juga melalui konferensi pers yang dapat langsung disaksikan oleh publik. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak merasa dibohongi dan tidak terbentuknya opini negatif yang berbahaya.

"Saya harap Pertamina memberikan penjelasan terkait rumusan atau formula Pertamax yang dimaksud. Jangan sampai publik merasa dibohongi, karena itu bisa menimbulkan bahaya," kata Ramson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pertamina Patra Niaga di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:

Ramson juga menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kepentingan rakyat, termasuk dalam persoalan BBM. Oleh karena itu, ia meminta Pertamina Patra Niaga bertindak cepat agar tidak perlu Presiden Prabowo yang turun tangan memberikan penjelasan kepada publik.

"Jangan sampai Bapak Presiden yang harus mengklarifikasi, Pertamina yang harus klarifikasi langsung soal ini, karena itu bidangnya Pertamina Patra Niaga," tambah Ramson.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam keterangannya, Kejagung menyebutkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, kemudian mengoplosnya untuk dijadikan Pertamax (Ron 92), yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya terkait dengan dugaan korupsi ini. Para tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, serta beberapa pejabat lainnya di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Navigator Khatulistiwa.

Komisi XII DPR RI berharap agar Pertamina segera memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kebingungannya masyarakat mengenai isu ini.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv Diperiksa Lagi oleh KPK Meski Belum Ditahan
KPK Sambangi Kementerian PU Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Pejabat
Mensesneg Tegaskan Hadiah Jam Rolex untuk Timnas Indonesia Pakai Uang Pribadi Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Resmi Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat!
Isu Pemakzulan Gibran, Habib Syakur: Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Tumbangkan Prabowo
Wamendag Tawarkan Enam Sektor Kerja Sama Strategis ke Pengusaha Jepang JAPINDA
komentar
beritaTerbaru