Enam orang yang terlibat dalam pemerasan ini telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 7 hingga 8 Februari 2025. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari Michael Sianturi (40), Frans Felix Hutagalung (63), David Paendong (57), Hendrico P Santunbarisan S (52), Marinus Nazara (52), dan Jhoni Parhusip (43).
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari komplotan wartawan gadungan ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Hingga saat ini, hanya satu laporan yang diterima terkait kasus ini.