Akses Hukum Hingga Desa, Kemenkum Bali Percepat Harmonisasi Regulasi dan Posbankum
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan hukum benarbenar dirasakan manfaatnya ole
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan wartawan gadungan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial SA (42). Modus operandi para pelaku adalah dengan mengincar korban yang mengunjungi hotel-hotel tertentu di wilayah Jakarta. Mereka mengawasi pengunjung hotel, kemudian memeras mereka dengan ancaman tersebar tentang pertemuan dengan wanita di hotel.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa para tersangka memantau pengunjung hotel dan memilih mangsanya berdasarkan profil korban yang memiliki potensi untuk diperas. Setelah mengidentifikasi calon korban, mereka mengikuti korban hingga ke rumah atau sekitar lokasi rumah untuk melancarkan aksinya.
"Para tersangka ini menunggu di hotel-hotel di wilayah Jakarta, sambil memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari tempat tersebut," ungkap Ressa di Polda Metro Jaya pada Rabu (26/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini sengaja mengincar pejabat publik atau aparat pemerintah yang diduga terlibat dalam perilaku tidak pantas. Mereka kemudian mengancam untuk mempublikasikan pertemuan tersebut atau bahkan menyebarkan video jika tidak diberi uang. "Profil korban yang diincar lebih kepada pejabat pemerintah, aparat pemerintah, maupun tokoh-tokoh potensial lainnya yang memungkinkan untuk diperas," jelas Ressa.
Satu laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya berasal dari SA, yang menjadi korban pemerasan ini. SA, yang mereka kira sebagai seorang jaksa, dimintai uang senilai Rp 30 juta sebagai imbalan agar mereka tidak menyebarkan informasi tentang pertemuannya dengan seorang perempuan di sebuah hotel.
Pemerasan terjadi pada Kamis (30/1/2025), ketika SA bertemu seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah pertemuan itu, para pelaku mengikuti SA ke rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, para tersangka menuntut uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi yang merugikan korban.
Enam orang yang terlibat dalam pemerasan ini telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 7 hingga 8 Februari 2025. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari Michael Sianturi (40), Frans Felix Hutagalung (63), David Paendong (57), Hendrico P Santunbarisan S (52), Marinus Nazara (52), dan Jhoni Parhusip (43).
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari komplotan wartawan gadungan ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Hingga saat ini, hanya satu laporan yang diterima terkait kasus ini.
(km/p)
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan hukum benarbenar dirasakan manfaatnya ole
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hadir di SMA Negeri 2 Denpasar untuk memberikan edukasi seputar hak paten dan pel
PENDIDIKAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memperkuat koordinasi internal untuk percepatan implementasi rencana aksi Tahun 2
PEMERINTAHAN
BINJAI Kalaksa BPBD Kota Binjai, Rudi Iskandar, ST, menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan di tengah bulan suci Ramadhan, Sen
PEMERINTAHAN
BATUBARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU) kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kejari) dalam rangka Aksi Unju
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Sebuah pohon yang diduga lapuk tumbang dan menutupi sebagian badan Jalan Negara Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Polse
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN Dugaan interogasi oleh sekuriti PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJ Agri Siais) terhadap sejumlah karyawan di lo
NASIONAL
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, mengikuti rapat koordinasi tingkat tinggi secara virt
PEMERINTAHAN
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution, menegaskan pentingnya penataan perdagangan oleh Pemerintah Kot
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Seorang mahasiswi berinisial NK, 18 tahun, yang merupakan anak yatim, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang tenaga
HUKUM DAN KRIMINAL