BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Dokter di Bali Dituntut Denda Rp 50 Juta Akibat Salah Beri Obat yang Picu Alergi Pasien

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 20:38 WIB
Dokter di Bali Dituntut Denda Rp 50 Juta Akibat Salah Beri Obat yang Picu Alergi Pasien
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI -Seorang dokter bernama Shillea Olimpia Melyta (30) dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta atas tindakan malapraktik yang menyebabkan luka berat pada pasien. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Iman Ramdhoni, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (25/2/2025).

JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti lalai dalam menangani pasien yang mengakibatkan korban, Jamie Irena Rayer Keet, menderita sakit akibat efek samping obat yang diberikan oleh dokter Shillea. Tuntutan pidana denda sebesar Rp 50 juta disertai dengan subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Shillea Olimpia Melyta, pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan," ujar Iman Ramdhoni di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara.

Kasus ini bermula pada 14 Februari 2024, saat korban, Jamie Irena Rayer Keet, merasakan sakit punggung dan demam. Suaminya, Alain David, kemudian menghubungi klinik terdekat untuk mendatangkan tenaga medis ke vila tempat mereka menginap di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dokter Shillea bersama seorang perawat tiba di vila tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Sebelum memberikan obat, dokter Shillea menanyakan kepada Jamie apakah dia memiliki alergi terhadap obat tertentu, dan Jamie mengonfirmasi bahwa dia alergi terhadap obat yang mengandung non-steroidal anti-inflammatory drugs (NSAID), seperti Ibuprofen dan Aspirin.

Namun, meskipun sudah mengetahui alergi tersebut, dokter Shillea tetap memberikan injeksi obat Antrain yang berasal dari golongan yang sama dengan Ibuprofen dan Aspirin. Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada wajah dan mata serta kesulitan bernapas setelah sekitar 30 menit menerima injeksi.

JPU mengungkapkan bahwa pemberian obat Antrain kepada Jamie adalah tindakan yang tidak tepat, karena obat tersebut mengandung bahan yang dapat memicu alergi pada pasien. "Keluhan yang dialami oleh Jamie, yaitu sembap pada kedua kelopak mata, sesuai dengan alergi tipe cepat," ujar JPU dalam dakwaannya.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, dokter Shillea juga masih menjadi tulang punggung keluarga.

Tuntutan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memberikan layanan medis dan perlunya profesionalisme dalam praktik kedokteran untuk menghindari terjadinya malapraktik yang merugikan pasien.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru