BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Skandal Pagar Laut Tangerang: Menteri KP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 12:59 WIB
187 view
Skandal Pagar Laut Tangerang: Menteri KP Berikan Sanksi Denda Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Denda ini dikenakan berdasarkan luasan dan ukuran pagar laut yang dibangun tanpa izin yang jelas.

Sakti mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terkena sanksi ini adalah Kepala Desa inisial A dan perangkat desa inisial T. Keduanya telah mengakui kesalahan mereka dalam pembangunan pagar laut tersebut dan bersedia membayar denda yang dijatuhkan.

Baca Juga:

"Saat ini, kedua pelaku telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang mereka bangun," ujar Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Menurutnya, kedua pelaku ini merupakan penanggung jawab utama dari pembangunan pagar laut tersebut.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pengacara Razman Arif Nasution Diperiksa Terkait Kericuhan di PN Jakarta Utara, Klaim Tak Langgar Hukum
Puluhan Warga Desa Kohod Gelar Aksi Cukur Gundul Massal Sebagai Rasa Syukur atas Penahanan Kades!
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kades Kohod Arsin Diperiksa Kasus Pemalsuan SHGB Tangerang
Satgas NIC Bareskrim Polri Gagalkan Penyundupan 74 Kilogram Ganja ke Jakarta
Dirtipidum Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Tanah
ATR/BPN Batalkan Pencabutan Sertifikat SHGB Milik Aguan di Pagar Laut Tangerang?
komentar
beritaTerbaru