Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Denda ini dikenakan berdasarkan luasan dan ukuran pagar laut yang dibangun tanpa izin yang jelas.
Sakti mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terkena sanksi ini adalah Kepala Desa inisial A dan perangkat desa inisial T. Keduanya telah mengakui kesalahan mereka dalam pembangunan pagar laut tersebut dan bersedia membayar denda yang dijatuhkan.
"Saat ini, kedua pelaku telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang mereka bangun," ujar Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Menurutnya, kedua pelaku ini merupakan penanggung jawab utama dari pembangunan pagar laut tersebut.
Sakti menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang kini bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana terkait proyek pagar laut tersebut. Bareskrim Polri juga mengusut adanya pemalsuan dokumen tanah yang terkait dengan pembangunan pagar laut.
"Saat ini, Bareskrim juga tengah menangani perkara terkait pemalsuan surat tanah yang digunakan dalam permohonan hak atas tanah untuk pagar laut tersebut. Sementara dari KKP, kami memberikan sanksi administratif berupa denda," jelas Sakti.
Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, telah menarik perhatian publik. Struktur pagar laut yang menyerupai labirin ini sempat mengganggu aktivitas nelayan setempat. Investigasi KKP dan Polri masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan pagar laut. Para tersangka ini terdiri dari Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu.
(km/a)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA