JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Denda ini dikenakan berdasarkan luasan dan ukuran pagar laut yang dibangun tanpa izin yang jelas.
Sakti mengungkapkan bahwa dua pelaku yang terkena sanksi ini adalah Kepala Desa inisial A dan perangkat desa inisial T. Keduanya telah mengakui kesalahan mereka dalam pembangunan pagar laut tersebut dan bersedia membayar denda yang dijatuhkan.
"Saat ini, kedua pelaku telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang mereka bangun," ujar Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Menurutnya, kedua pelaku ini merupakan penanggung jawab utama dari pembangunan pagar laut tersebut.