Sakti menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang kini bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana terkait proyek pagar laut tersebut. Bareskrim Polri juga mengusut adanya pemalsuan dokumen tanah yang terkait dengan pembangunan pagar laut.
"Saat ini, Bareskrim juga tengah menangani perkara terkait pemalsuan surat tanah yang digunakan dalam permohonan hak atas tanah untuk pagar laut tersebut. Sementara dari KKP, kami memberikan sanksi administratif berupa denda," jelas Sakti.
Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, telah menarik perhatian publik. Struktur pagar laut yang menyerupai labirin ini sempat mengganggu aktivitas nelayan setempat. Investigasi KKP dan Polri masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan pagar laut. Para tersangka ini terdiri dari Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu.