Eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (16/1/2024)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan.
Dalam putusan kasasi ini, hukuman yang dijatuhkan terhadap Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA pada Jumat (28/2/2025).
Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pujiharsoyo.
Keputusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dan membutuhkan waktu 26 hari untuk mencapai keputusan final.