BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Februari 2025 12:34 WIB
156 view
Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar.

Denda ini diberikan setelah Arsin terbukti memasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemasangan pagar laut tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan setempat dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga:

Pada Rabu (26/2/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi terhadap Arsin dan anak buahnya, T, terkait pemasangan pagar laut yang ilegal tersebut.

Baca Juga:

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025), Menteri KP Sakti menegaskan bahwa Arsin diberi waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda yang telah ditetapkan.

Arsin sendiri menyatakan siap untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Dia sudah menyatakan sanggup membayar, dan negara akan menagih," ujar Sakti dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sakti juga menjelaskan bahwa Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Kaji Laporan Ridwan Kamil, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana Diselidiki
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim!
Bos Hydra, WN Ukraina Roman Nazarenko, Segera Disidang di Bali: Berkas Dilimpahkan ke Kejati
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat Lahan Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim
Kurir Sabu 192 Kg Ditangkap di Bireuen Aceh, Polisi: Bagian Sindikat Internasional
Pengelolaan Sampah di Kecamatan Talawi Disorot, Warga Nilai Pemkab Batu Bara Gagal
komentar
beritaTerbaru