JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar.
Denda ini diberikan setelah Arsin terbukti memasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemasangan pagar laut tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan setempat dan menjadi sorotan publik.
Pada Rabu (26/2/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi terhadap Arsin dan anak buahnya, T, terkait pemasangan pagar laut yang ilegal tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025), Menteri KP Sakti menegaskan bahwa Arsin diberi waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda yang telah ditetapkan.
Arsin sendiri menyatakan siap untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Dia sudah menyatakan sanggup membayar, dan negara akan menagih," ujar Sakti dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sakti juga menjelaskan bahwa Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.