Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA -Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar.
Denda ini diberikan setelah Arsin terbukti memasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemasangan pagar laut tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan setempat dan menjadi sorotan publik.
Pada Rabu (26/2/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi terhadap Arsin dan anak buahnya, T, terkait pemasangan pagar laut yang ilegal tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025), Menteri KP Sakti menegaskan bahwa Arsin diberi waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda yang telah ditetapkan.
Arsin sendiri menyatakan siap untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Dia sudah menyatakan sanggup membayar, dan negara akan menagih," ujar Sakti dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sakti juga menjelaskan bahwa Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
"Mereka mengakui dan sudah membuat surat pernyataan," tambahnya.
Namun, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, merasa heran karena hingga kini Arsin belum dipidana terkait pembangunan pagar laut tersebut.
Menurutnya, Arsin hanya dijerat terkait pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri, dan bukan atas tindakannya membangun pagar laut.
Menteri KP menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini, namun KKP tidak memiliki kewenangan dalam ranah pidana.
"Kami hanya menjadi tim ahli dalam kasus ini," ujar Sakti.
Sejak awal tahun 2025, keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Pemasangan pagar laut tersebut juga berdampak negatif bagi nelayan setempat.
Sementara itu, Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah di sekitar lokasi pagar laut.
Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(km/a)
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN