BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

DKPP Sidangkan Anggota KPU Padangsidimpuan Terkait Kasus OTT Pemerasan

Justin Nova - Jumat, 28 Februari 2025 17:02 WIB
114 view
DKPP Sidangkan Anggota KPU Padangsidimpuan Terkait Kasus OTT Pemerasan
KPU RI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

sumut -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap.

Parlagutan terjerat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Siber Pungli Polda Sumut pada 27 Januari 2024.

Sidang pemeriksaan ini digelar di Kantor Bawaslu Sumut pada Selasa (25/2/2025), dengan laporan yang diajukan oleh Ependi Pohan, dengan nomor laporan 259-PKE-DKPP/X/2024.

Baca Juga:

Parlagutan Harahap diduga terlibat dalam pemerasan terkait jual beli suara, sebuah perbuatan yang merusak kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu.

"Menurut pemberitaan media massa, teradu ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus jual beli suara.

Baca Juga:

Teradu ditangkap bersama seorang anggota PPK berinisial R," kata Ependi dalam sidang tersebut.

Pihak penyidik Polda Sumut menyita uang sebesar Rp 22,5 juta dalam OTT tersebut, yang diduga merupakan hasil pemerasan kepada seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Padangsidimpuan.

Parlagutan, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh KPU RI sebagai komisioner KPU Kota Padangsidimpuan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kembali diaktifkan berdasarkan surat keterangan dari Ditreskrimum Polda Sumut.

Surat tersebut menyatakan penghentian penyidikan dengan alasan keadilan restoratif. Meski demikian, Ependi menilai bahwa Parlagutan tidak layak lagi menjadi anggota KPU, karena kasus ini melanggar prinsip independensi dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

"Saya menilai teradu tidak pantas sebagai penyelenggara," ujar Ependi dalam sidang tersebut.

Namun, Parlagutan membantah tuduhan pemerasan dan menjelaskan bahwa pelapor berinisial F telah mencabut laporannya dan membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa pemerasan yang dituduhkan tidak benar.

Dalam proses hukum, Parlagutan juga menyepakati perjanjian damai dengan pelapor F, yang akhirnya mencabut laporannya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru