Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kita tindak lanjuti. Nanti akan kita wawancara pihak-pihak terkait, termasuk panitera pengganti yang terlibat dalam peristiwa ini," ungkap Gidion pada Jumat (28/2).
Peristiwa yang dilaporkan oleh Deddy terjadi saat dirinya tengah meliput kasus penipuan dengan modus agensi artis yang melibatkan terdakwa Desiska Br Sihite di ruang sidang Cakra IV.
Deddy sedang mengambil foto saat proses persidangan berlangsung, ketika sekelompok orang yang tidak dikenalnya mendekatinya dan meminta agar dirinya keluar dari ruangan.
Salah satu dari orang tersebut bahkan menyentuh bahu Deddy untuk memintanya pergi.
Deddy yang merasa tidak mengenal orang tersebut sempat menunda untuk merespons, namun sekelompok orang itu terus mendesaknya.
Setelah melihat ada seorang panitera yang dikenalnya berinisial S, Deddy memutuskan untuk keluar dan menemui mereka.
Setelah bertemu dengan kelompok tersebut, Deddy diminta untuk menghapus foto-foto yang telah ia ambil selama persidangan.
Deddy yang menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang berhak meliput di PN Medan menolak untuk menghapus foto tersebut.
Namun, sekelompok orang itu kemudian merampas ponsel Deddy dan menghapus foto persidangan tersebut. Panitera pengganti yang ada juga turut meminta Deddy untuk menghapus foto tersebut.
Atas kejadian ini, Deddy melaporkan insiden intimidasi tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 26 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil panitera pengganti yang terlibat dalam kejadian ini untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi.
"Kami sudah panggil wakil dan humas untuk diklarifikasi dan diingatkan," ujar Jon Sarman.
Polrestabes Medan kini tengah menyelidiki laporan tersebut dan memprosesnya lebih lanjut.