
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
Jakarta – Wanita bernama Arimbi mengonfirmasi bahwa dirinya telah mencabut laporan palsu yang dia buat atas permintaan mantan suaminya, Yudi, terkait dugaan pemerkosaan pada 2017 di Solo, Jawa Tengah. Arimbi menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pencabutan laporan tersebut dan mengaku melakukan itu karena merasa kasus tersebut sudah selesai. “Saya langsung datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, saya tidak bisa lagi mengatur urusan-urusan kepolisian, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup,” ujar Arimbi dalam sebuah video yang diterima oleh awak media pada Sabtu (28/12/2024). Ia juga menambahkan, “Tidak ada unsur paksaan, saya sendiri mau mencabut laporan karena sudah selesai di tahun 2017. Sudah tidak ada masalah lagi.”
Arimbi mengungkapkan bahwa laporan palsu itu dibuat karena dipaksa oleh Yudi. Ia merasa terancam dan mengaku diperkosa untuk menyelamatkan dirinya dari ancaman kekerasan. “Saya dari awal pertama pura-pura mengaku di depan si Y ini bahwa saya benar diperkosa untuk menyelamatkan diri saya daripada saya mati sia-sia,” ucapnya. Kasus yang sempat dianggap selesai itu kembali mencuat setelah Yudi hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III pada Kamis (19/12/2024), dan mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap istrinya mandek.
Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, menegaskan bahwa pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai dan klarifikasi dilakukan agar publik bisa mengetahui fakta sebenarnya. “Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa,” kata Arnaz dalam konferensi pers di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (27/12/2024). Arnaz berharap Komisi III bisa mendengarkan penjelasan dari Arimbi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan jelas dan adil. “Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak,” tambah Arnaz. Arimbi dan Yudi bercerai pada 2018, dan sejak saat itu komunikasi mereka terputus, termasuk dengan anak mereka yang terlibat dalam kasus ini.
(CHRISTIE)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi