BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Terungkap! Jaksa AZ Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Robot Trading

Muhammad Taufik - Sabtu, 01 Maret 2025 10:25 WIB
290 view
Terungkap! Jaksa AZ Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Robot Trading
Jumpa pers kasus gratifikasi oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Ahsya (AZ), kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan penilapan uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat.

Baca Juga:

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa AZ bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian uang barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

Namun, dalam proses pengembalian tersebut, AZ bersama dengan kuasa hukum korban, BG dan OS, melakukan manipulasi dengan hanya mengembalikan sebagian dari jumlah tersebut.

Baca Juga:

"Uang tersebut seharusnya dikembalikan utuh kepada korban. Namun, BG dan OS bekerja sama dengan AZ untuk memanipulasi pengembalian dan menyisihkan sebagian untuk kepentingan pribadi," ujar Patris dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, di Jakarta Selatan.

Dari manipulasi yang dilakukan, AZ diduga menerima bagian sekitar Rp 11,5 miliar.

Uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset, dan sebagian lagi dipindahkan ke rekening istrinya.

Penyidik Kejati DKI juga menyita sejumlah aset milik AZ, termasuk uang tunai senilai Rp 32,7 miliar, polis asuransi senilai Rp 2 miliar, dan rumah yang dibeli dengan uang yang diduga berasal dari penilapan tersebut.

Aset yang ada di rekening istri AZ juga disita, karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.

Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru, yaitu OS, yang merupakan pengacara korban investasi bodong tersebut.

OS ditangkap pada Kamis malam, 27 Februari 2025, dan dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum jaksa dan pengacara yang memanipulasi kasus investasi bodong untuk meraup keuntungan pribadi, merugikan ribuan korban yang telah menjadi korban praktik penipuan.

(km/a)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
GPPM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Blokir Jalan dan Buka Donasi untuk Dorong Usut Dugaan Korupsi
Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi Dipanggil Kejagung sebagai Saksi terkait Kasus Kredit Sritex
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat di Kementerian PU
KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Suap di Pemerintah Provinsi Papua
Ketua Ormas PP Blora Ditangkap, Terlibat Penipuan Solar Fiktif Ratusan Juta
Novel Baswedan Ungkap Tawaran Tangkap Harun Masiku Ditolak Firli Bahuri
komentar
beritaTerbaru