Prabowo: Generasi Muda Indonesia Jangan Lupakan Peran Amerika Serikat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Ahsya (AZ), kini berstatus tersangka setelah diduga melakukan penilapan uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa AZ bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian uang barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
Namun, dalam proses pengembalian tersebut, AZ bersama dengan kuasa hukum korban, BG dan OS, melakukan manipulasi dengan hanya mengembalikan sebagian dari jumlah tersebut.
"Uang tersebut seharusnya dikembalikan utuh kepada korban. Namun, BG dan OS bekerja sama dengan AZ untuk memanipulasi pengembalian dan menyisihkan sebagian untuk kepentingan pribadi," ujar Patris dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, di Jakarta Selatan.
Dari manipulasi yang dilakukan, AZ diduga menerima bagian sekitar Rp 11,5 miliar.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset, dan sebagian lagi dipindahkan ke rekening istrinya.
Penyidik Kejati DKI juga menyita sejumlah aset milik AZ, termasuk uang tunai senilai Rp 32,7 miliar, polis asuransi senilai Rp 2 miliar, dan rumah yang dibeli dengan uang yang diduga berasal dari penilapan tersebut.
Aset yang ada di rekening istri AZ juga disita, karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru, yaitu OS, yang merupakan pengacara korban investasi bodong tersebut.
OS ditangkap pada Kamis malam, 27 Februari 2025, dan dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum jaksa dan pengacara yang memanipulasi kasus investasi bodong untuk meraup keuntungan pribadi, merugikan ribuan korban yang telah menjadi korban praktik penipuan.
(km/a)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL
PALUTA Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Basri Harahap, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 Pelaksana Tugas (Plt) di
PEMERINTAHAN
BINJAI Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, mengikuti agenda Entry Meeting Serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keua
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin resah akibat belum ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerint
PEMERINTAHAN