BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"

- Sabtu, 01 Maret 2025 15:23 WIB
Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"
Mbah Prenjak Dipenjara Gara-Gara Tanda Tangan Bangun Tidur, Keluarga Sebut Kriminalisasi"
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TENGAH -Seorang wanita berusia 66 tahun, Hardiyanti Eka Agustina alias Mbah Prenjak, warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terjerat kasus pidana yang diduga merupakan kriminalisasi.

Mbah Prenjak ditahan setelah tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah.

Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2022 lalu, saat Mbah Prenjak tengah tertidur di rumahnya.

Tiba-tiba, ia dibangunkan oleh salah satu anggota keluarganya berinisial D.

Tanpa sadar, Mbah Prenjak diminta untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan penjualan tanah seluas 60 meter persegi kepada seorang pembeli bernama W.

Setelah menandatangani dokumen, Mbah Prenjak dipotret sambil memegang kwitansi dan sejumlah uang sebesar Rp21 juta yang dibawa oleh D.

Mbah Prenjak kemudian mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor oleh D.

Sementara itu, Mbah Prenjak merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada W, karena ia kemudian menjual tanah seluas 200 meter persegi kepada pembeli lain bernama J.

W yang merasa tanah tersebut sudah dibeli, merasa dirugikan dan melaporkan Mbah Prenjak ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Proses hukum yang berlangsung membuat Mbah Prenjak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, yang mengejutkan, saat sidang pertama yang digelar pada 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Mbah Prenjak yang awalnya tidak ditahan, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Solo pada 31 Januari 2025.

Kuasa hukum Mbah Prenjak, Umar J Harahap, menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru