JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa saudagar minyak, Muhammad Riza Chalid, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sedang dalam penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang bisa membuat terang tindak pidana ini, termasuk Riza Chalid, akan dipanggil untuk diperiksa.
"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Pemeriksaan terhadap Riza Chalid semakin mungkin dilakukan setelah Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan dirinya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Riza Chalid yang beralamat di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, dan di lantai 20 Plaza Asia, yang merupakan bagian dari tindak lanjut dari penetapan tersangka anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza berstatus sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang disebut-sebut sebagai makelar dalam kasus ini.
Qohar juga menambahkan bahwa pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan Riza Chalid.
"Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Riza Chalid," ujar Qohar.
Kejagung terus melakukan pendalaman kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini dan berupaya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
(gn/n14)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Terhadap Saudagar Minyak Muhammad Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi