
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), SYL kini harus menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali," ujarnya.
Baca Juga:
KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak kasasi SYL dan menyatakan bahwa dukungan data serta informasi yang diberikan oleh berbagai pihak telah mendukung penanganan perkara ini secara efektif.
Selain memberikan efek jera, pembayaran uang pengganti juga diharapkan dapat meningkatkan upaya asset recovery dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo dihukum karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar antara 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tindakannya dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Mereka berdua berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan untuk menolak kasasi SYL dan mempertahankan putusan banding, yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000. J
ika tidak mampu membayar, SYL akan dikenakan kurungan penjara tambahan selama 5 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000.
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional