Namun, Kombes Hendry menegaskan bahwa apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana lainnya, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Polri.
Proses hukum terhadap AKBP Fajar, lanjut Hendry, akan mengikuti ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Mengingat posisinya sebagai Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat di lingkungan Polri, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri sesuai prosedur yang ada.
"Seluruh anggota Polri harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugas mereka," pungkasnya.