BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Terungkap! Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Polda NTT Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan

- Senin, 03 Maret 2025 20:44 WIB
Terungkap! Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Polda NTT Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan
Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Polda NTT Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAJAWA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma resmi ditangkap oleh Aparat Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat AKBP Fajar sudah tidak terlihat selama dua minggu terakhir.

Kegiatan di Polres Ngada serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sementara ini diwakili oleh Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu.

Suasana di rumah dinas Kapolres Ngada di Kelurahan Kisanata, Kota Bajawa, tampak sepi.

Tidak ada aktivitas yang mencolok, baik di sekitar rumah maupun penjagaan.

Terpantau hanya ada dua mobil dinas milik Kapolres dan satu unit sepeda motor di garasi rumah dinas tersebut. Pagar rumah dinas juga tertutup rapat, menambah kesan sepi di lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, AKBP Fajar ditangkap dengan dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait detail dari kasus tersebut.

Beberapa pejabat di Polres Ngada memilih untuk tidak berkomentar, termasuk Humas Polres Ngada, Sukandar, yang mengungkapkan bahwa mereka belum menerima informasi lebih lanjut mengenai masalah ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan AKBP Fajar oleh Propam Mabes Polri yang didampingi oleh Paminal Polda NTT pada tanggal 20 Februari 2025.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan. AKBP FJ sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri," ujar Kombes Hendry Novika, Senin (3/3/2025).

Namun, Kombes Hendry menegaskan bahwa apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana lainnya, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Polri.

Proses hukum terhadap AKBP Fajar, lanjut Hendry, akan mengikuti ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Mengingat posisinya sebagai Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat di lingkungan Polri, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri sesuai prosedur yang ada.

"Seluruh anggota Polri harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugas mereka," pungkasnya.

(tb/p)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru