JAKARTA -Polisi menetapkan seorang pria berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus ekshibisionisme terhadap anak di bawah umur di Petukangan, Jakarta Selatan.
Pelaku kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa MS dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak PidanaKekerasan Seksual (TPKS).