BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

KPK Pindahkan 11 Mobil Milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Justin Nova - Selasa, 04 Maret 2025 12:41 WIB
196 view
KPK Pindahkan 11 Mobil Milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Gedung KPK (dok.istimewa BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Mobil-mobil tersebut sebelumnya disita dalam penggeledahan rumah Japto yang dilakukan beberapa waktu lalu terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi perihal pemindahan kendaraan tersebut, yang dikatakan sedang dalam proses pengangkutan ke Rupbasan KPK. "Bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3).

Baca Juga:

Pada Rabu (26/2) lalu, Japto Soerjosoemarno telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaannya, Japto mengklaim bahwa ia telah menyerahkan seluruh kendaraan yang disita tersebut.

"Sudah (diserahkan 11 mobil ke KPK)," kata Japto.

Baca Juga:

Penggeledahan di rumah Japto yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada 4 Februari lalu.

Selain mengamankan uang tunai sebesar Rp 56 miliar, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, dan 11 kendaraan mewah. Beberapa mobil yang disita antara lain Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Namun, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci keterkaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

Kasus Korupsi Rita Widyasari

Rita Widyasari, yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara selama ia menjabat.

Dikenal menerima jatah antara USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton, Rita diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.

Penerimaan gratifikasi yang diterima Rita dikatakan juga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno, yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
komentar
beritaTerbaru