Tengku, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut, ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif yang merugikan seorang pengusaha hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Kabid Humas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Tengku menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut dengan nilai total Rp 5,7 miliar.
Namun, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan keuntungan 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan kepada korban apabila bersedia mengikuti proyek tersebut.
Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, hingga total mencapai Rp 1,2 miliar.
Tengku dipindahkan ke Samsat sebagai bagian dari langkah administratif.
Basir juga menyatakan bahwa Tengku sudah dikenakan sanksi disiplin, meskipun konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut harus dilakukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tengku sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan Sumut dari Februari hingga Oktober 2023, dan salah satu tindakannya adalah melakukan penipuan proyek yang tidak ada tersebut tanpa melapor kepada dinas terkait.