Kontingen Pesparawi Sumut Sempat Tertahan di Manokwari, Bobby Nasution Siapkan Extra Flight
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN -Polda Sumut mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara.
Husyairi dilaporkan telah menipu seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra hingga merugikan korban sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika korban dikenalkan kepada tersangka.
Pada Juni 2023, Husyairi menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut untuk tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yakni Labuhan Batu, Labura, dan Labusel.
Selain itu, Husyairi menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan bagi pihak yang mau mengambil proyek tersebut.
Karena merasa yakin dengan tawaran tersebut, pada Juli 2023, Harmudia Syahputra menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke rekening pribadi Husyairi, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Dana tersebut disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.
Namun, pada September 2023, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada. Saat korban meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, Husyairi tidak memberikan respon dan uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, pada 6 Desember 2023, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Sumut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 28 Februari 2025, polisi berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi.
Sebelumnya, polisi sudah memanggil tersangka untuk diperiksa, namun Husyairi mangkir dua kali.
Saat ini, Husyairi telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Husyairi bisa dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(tb/n14)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dengan mema
PEMERINTAHAN