Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Kamis, 12 Maret 2026. Secara umu
NASIONAL
MEDAN -Polda Sumut mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara.
Husyairi dilaporkan telah menipu seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra hingga merugikan korban sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika korban dikenalkan kepada tersangka.
Pada Juni 2023, Husyairi menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut untuk tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yakni Labuhan Batu, Labura, dan Labusel.
Selain itu, Husyairi menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan bagi pihak yang mau mengambil proyek tersebut.
Karena merasa yakin dengan tawaran tersebut, pada Juli 2023, Harmudia Syahputra menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke rekening pribadi Husyairi, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Dana tersebut disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.
Namun, pada September 2023, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada. Saat korban meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, Husyairi tidak memberikan respon dan uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, pada 6 Desember 2023, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Sumut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 28 Februari 2025, polisi berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi.
Sebelumnya, polisi sudah memanggil tersangka untuk diperiksa, namun Husyairi mangkir dua kali.
Saat ini, Husyairi telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Husyairi bisa dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(tb/n14)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Kamis, 12 Maret 2026. Secara umu
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat pada Kamis, 12 Maret 202
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Aceh pada Kamis, 12 Maret 2026 didominasi
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Sumatera Utara akan mengalami hujan rin
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana membangun fasilitas penyimpanan (storage) minyak dengan kapasitas hingga tiga bulan, jauh lebih besar diban
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menargetkan pembangunan pembangkit tenaga surya berkapasitas 100 gigawatt sebagai
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima jatah bulan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau orang tua memanfaatkan libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung
PEMERINTAHAN