Hingga saat ini, terdakwa belum mengungkapkan apakah akan mengajukan banding atau meminta grasi pada Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Untuk vonis di Pengadilan Idi, belum disebutkan langkah hukum berikutnya dari terdakwa," tambah Asra Saputra.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan besar penyelundupan narkoba yang beroperasi lintas negara, dan menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.