Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal terbesar di dunia usaha Indonesia, melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
(km/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.