Yadea Indonesia Siap Luncurkan Motor Listrik Baru dengan Teknologi AIGO
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA -Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi jauh mengenai kemungkinan hukuman mati yang akan dijatuhkan kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Burhanuddin menekankan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin untuk menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan hukuman mati terhadap tersangka, yang terkait dengan kasus korupsi besar ini.
Diketahui bahwa kasus tersebut melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Salah satu pertimbangan utama dalam penentuan hukuman adalah adanya pengaruh situasi bencana, seperti pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020.
Burhanuddin menjelaskan bahwa jika terbukti ada hal yang memberatkan, seperti melakukan tindak pidana korupsi saat negara sedang menghadapi krisis besar, ancaman hukuman bisa semakin berat, bahkan sampai hukuman mati.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," jelas Burhanuddin.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang terlibat.
Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal terbesar di dunia usaha Indonesia, melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
(km/a)
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Seorang pria berinisial Jefri Fernandus Sitindaon (41) diamankan polisi setelah menusuk tetangganya, Swita Sidebang (30), mengguna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku mulai
NASIONAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menghadapi sorotan tajam
POLITIK
BALI Polda Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Belanda, RP, yang terjadi di Kuta Utara, Kabupaten Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Pemerintah terus mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera. Jumat (27/3), Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Sat
NASIONAL
MEDAN Gedung SMP Negeri 4 di Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, terbakar pada Jumat (27/3/2026) se
NASIONAL
JAKARTA Kantor Urusan Haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta pihak terkait memberikan kompensasi yang layak bagi jamaah umr
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenang sosok mantan Menteri Pertahan
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat kemajuan signifikan dalam Proyek Pengembangan Manpatu, salah satu proyek strategis di L
EKONOMI