Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini mencakup dua perkara yang menjerat Hasto, yaitu kasus suap dan perintangan penyidikan.
Tindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah JPU menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah bahwa pihaknya terburu-buru dalam melimpahkan berkas tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan berjalan sesuai dengan timeline yang telah direncanakan.
"Jika ingin diburu-buru, kami bisa melakukannya pada saat praperadilan jilid pertama, namun proses itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (6/3).
Tessa menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan hasil akhir dari proses penyidikan dan tidak ada lagi langkah yang harus diambil selain menyerahkan tersangka serta barang bukti ke JPU.
Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik pelimpahan berkas tersebut.
Maqdir menilai bahwa KPK seharusnya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan dan menangguhkan pelimpahan berkas sampai ada keputusan dari praperadilan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan protes jika KPK tetap melanjutkan pelimpahan berkas saat praperadilan masih berlangsung.
KPK, menurut Tessa Mahardhika, telah melaksanakan proses penyidikan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada yang terburu-buru dalam pelimpahan berkas ini.
(dc/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.