Gubernur Sumut Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Melantai di Bursa Efek
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN
Yogyakarta– Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat yang terjadi di Yogyakarta pada malam Natal, Selasa (24/12/2024), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dua pelaku, yakni B alias Billy dan S alias Satim, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
Pelaku B yang merupakan mantan pacar korban, kini berstatus mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, menjadi pelaku utama dalam aksi ini. Sementara S yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat, adalah eksekutor yang disuruh oleh Billy untuk melaksanakan penyiraman air keras tersebut.
Motif dari aksi keji ini adalah sakit hati Billy yang tidak terima setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Korban, yang berinisial N, dan pelaku B sempat menjalin hubungan asmara sejak 2021 sebelum akhirnya putus pada Agustus 2024. Sejak perpisahan tersebut, Billy berusaha untuk kembali menjalin hubungan dengan N, namun ditolak. Hal ini membuat Billy marah dan merasa dendam.
“Pada Agustus 2024 mereka pisah, dan yang laki-laki gak terima (putus dari pacarnya),” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (26/12/2024). Probo menjelaskan bahwa Billy bahkan mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau nggak bersatu, kalau sakit, ya sama-sama merasakan.”
Kronologi penyiraman air keras dimulai ketika Billy memposting lowongan kerja di akun Facebook-nya yang kemudian direspons oleh Satim. Billy menyamar sebagai seorang wanita bernama “Senlung” dan menuduh N sebagai perebut laki orang (pelakor). Billy menawarkan bayaran Rp 7 juta kepada Satim untuk melakukan aksi tersebut. Satim membeli air keras dan perlengkapan lainnya menggunakan uang yang diberikan oleh Billy.
Pada malam kejadian, Satim menyamar menggunakan jaket ojek online dan menuju kos korban. Setelah beberapa kali rencana gagal, pada akhirnya ia berhasil mendekati korban yang sedang mandi di dalam kos. Saat itulah, Satim langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban.
“Korban langsung teriak keras dan akhirnya pelaku lari,” tambah Probo.
Korban N yang terluka parah di wajah, badan, tangan, dan kaki langsung mendapat pertolongan dari warga sekitar dan dibawa ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan perawatan medis.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dihukum sesuai dengan tindakannya yang kejam.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Persoalan pendidikan di Aceh dinilai tidak sematamata berkaitan dengan kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki sejumlah la
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pengendalian inflasi di Kota Medan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month t
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaq
HUKUM DAN KRIMINAL