JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kilogram.
Pemusnahan ini dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025).
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yaitu Tanjung Balai Asahan, Bengkalis, dan Pekanbaru.
"Kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang merupakan hasil penindakan di tiga lokasi," ujar Gembong.
Ia merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yakni 69 kilogram sabu dari Tanjung Balai Asahan, 20 kilogram dari Bengkalis, dan 31 kilogram dari Pekanbaru.