BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Modus Licik! SPBU Oplos Pertalite di Medan, Sopir Akui Angkut BBM Ilegal dari Terjun

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 20:27 WIB
419 view
Modus Licik! SPBU Oplos Pertalite di Medan, Sopir Akui Angkut BBM Ilegal dari Terjun
AKBP Taryono saat konferensi pers di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (7/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

MAL (35) - Manajer SPBU

Baca Juga:

U (58) - Sopir truk tangki

YTP (38) - Kernet truk tangki

Baca Juga:

Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

"Praktik pengoplosan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. SPBU memesan sekitar 8 ton BBM ilegal dalam sekali transaksi dan melakukan pemesanan hingga tiga kali dalam seminggu," jelas Taryono.

Dari hasil transaksi ini, pihak SPBU mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter dari MI, jauh lebih tinggi dibandingkan keuntungan Rp 300 per liter dari pembelian resmi melalui Pertamina.

Polrestabes Medan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru