Karyawan Pabrik Terkejut Temukan Mayat Terapung di Sungai Belawan Sunggal
MEDAN Seorang karyawan pabrik di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Medan, dikejutkan oleh penemuan mayat lakilaki yang mengapung di Sunga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Polrestabes Medan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
SPBU ini diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan BBM ilegal.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pengujian oktan atau Research Octane Number (RON) pada BBM yang dijual di SPBU tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa BBM yang dijual memiliki kualitas di bawah standar.
"Kami merilis pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Taryono saat konferensi pers di lokasi, Jumat (7/3/2025).
Modus Pengoplosan BBM
Berdasarkan penyelidikan, SPBU ini menerima pasokan BBM ilegal dari sebuah gudang di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. BBM dengan RON 87 tersebut dicampurkan dengan Pertalite resmi di tangki timbun SPBU sebelum dijual ke masyarakat.
Truk tangki yang digunakan dalam praktik ini masih menggunakan logo Pertamina, meskipun kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut sudah tidak berlaku.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat agar percaya bahwa BBM tersebut berasal dari sumber resmi.
Manajer SPBU, berinisial MAL (35), mengaku mengenal pemasok BBM ilegal berinisial MI dari seorang teman dan hanya diberikan handphone untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Sementara itu, sopir truk tangki berinisial U (58) dan kernet YTP (38) mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu per perjalanan dalam mengangkut BBM ilegal.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
MAL (35) - Manajer SPBU
U (58) - Sopir truk tangki
YTP (38) - Kernet truk tangki
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Praktik pengoplosan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. SPBU memesan sekitar 8 ton BBM ilegal dalam sekali transaksi dan melakukan pemesanan hingga tiga kali dalam seminggu," jelas Taryono.
Dari hasil transaksi ini, pihak SPBU mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter dari MI, jauh lebih tinggi dibandingkan keuntungan Rp 300 per liter dari pembelian resmi melalui Pertamina.
Polrestabes Medan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
(dc/a)
MEDAN Seorang karyawan pabrik di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Medan, dikejutkan oleh penemuan mayat lakilaki yang mengapung di Sunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutsebut pe
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menegaskan keyakinannya bahwa dokumen ijaz
HUKUM DAN KRIMINAL
AMMAN Presiden Prabowo Subianto disambut hangat oleh Kerajaan Yordania Hasyimiah saat tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Selasa
INTERNASIONAL
ACEH TAMIANG Sebagian warga korban banjir akhir November 2025 di Aceh Tamiang masih tinggal di tenda pengungsian. Menteri Pekerjaan Umum
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan publik setel
KESEHATAN
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan rekanrekannya menyoroti proses penyidikan kasus dugaan ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo. Kuasa huk
POLITIK
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) untuk warga terdampak bencana di Kabupaten T
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi mencabut dan meninjau ulang aturan tarif parkir yang ditetapkan pada masa kepemim
EKONOMI