BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Kejagung Sebut Ada Selisih Penghitungan Kerugian Negara Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

- Sabtu, 08 Maret 2025 12:35 WIB
Kejagung Sebut Ada Selisih Penghitungan Kerugian Negara Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tersangka Kasus Korupsi Tom Lembong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan adanya selisih dalam penghitungan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kejagung menuturkan bahwa selisih tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

"Ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih.

Dan yang sudah kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih.

Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 miliar sekian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu (8/3/2025).

Harli menambahkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan lebih lanjut mengenai selisih uang kerugian negara tersebut dalam persidangan berikutnya.

Kejagung mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan agar dapat melihat secara langsung perkembangan kasus tersebut.

"Kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan.

Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana," ungkap Harli, seraya menegaskan bahwa semua bukti yang didapatkan oleh pihak Kejagung akan dibawa dan diverifikasi di pengadilan.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa oleh JPU Kejagung merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2025.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui tindakan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru