BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Penendangan Polisi Terhadap Wanita ODGJ Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Adelia Syafitri - Senin, 10 Maret 2025 09:32 WIB
Kasus Penendangan Polisi Terhadap Wanita ODGJ Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Bripka Aldian Janu Rambe saat menyalami ibu Evi, Nurhayati minta maaf karena telah menendang anaknya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU -Kasus oknum polisi, Bripka Aldian Janu Rambe (39), yang menendang seorang wanita, Evi (47), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai antara Bripka Janu dan keluarga Evi.

Namun, meski telah terjadi perdamaian, proses hukum terhadap Bripka Janu tetap berlanjut.

Baca Juga:

Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dalam keterangan persnya pada Minggu, 9 Maret 2024, mengungkapkan bahwa pihak Polres Labuhanbatu tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bripka Janu meskipun kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Syafrudin.

Baca Juga:

Bripka Janu, yang merupakan anggota Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) oleh unit Paminal.

Proses penyelidikan juga ditangani oleh Propam Polres Labuhanbatu.

Bripka Janu juga telah mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka dalam sebuah video yang kini beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Bripka Janu tampak bersimpuh dan meminta maaf kepada ibu Evi, yaitu Nurhayati.

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu, dengan hati yang paling dalam, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua saudara Evi," ungkap Bripka Janu.

Menanggapi hal tersebut, Nurhayati, ibu kandung Evi, juga meminta maaf kepada Bripka Janu atas tindakan putrinya yang membakar sepeda motor milik oknum polisi tersebut.

"Saya pun meminta izin dan meminta maaf atas kesalahan anak saya," kata Nurhayati.

Kedua belah pihak kemudian saling memaafkan dan bersalaman.

Peristiwa yang memicu ketegangan ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, di Jalan MH.Thamrin, Rantauprapat.

Berdasarkan rekaman CCTV, Evi diduga menyiram sepeda motor Honda Vario milik Bripka Janu dengan bensin yang dibawanya dalam botol mineral, kemudian membakar sepeda motor tersebut.

Setelah itu, Evi melarikan diri namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, Bripka Janu yang sedang bertugas diduga tersulut emosi dan menendang Evi, yang kemudian terekam oleh kamera warga dan viral di media sosial.

Polres Labuhanbatu memastikan bahwa meskipun terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan.

Kini, Bripka Janu tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(vv/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Nyamar Jadi Polisi dan Todong Warga Pakai Pistol Rakitan, Pria di Labuhanbatu Ditangkap
Oknum Penyidik Polres Labuhanbatu Ditahan Propam Polda Sumut atas Dugaan Perzinahan
M4yat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Kebun Sawit Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kilogram S4bu, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron
Kades Sipare-pare Tengah Ditahan atas Kasus Korupsi APBDes
Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Gunung Salamat, Dua Gubuk Dihancurkan
komentar
beritaTerbaru