IHSG Anjlok 7,89%, Purbaya Yudhi Sadewa Imbau Investor Tak Panik
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat dan pelaku pasar modal untuk tidak panik menanggapi penurunan Indeks
EKONOMI
JAKARTA -Oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang.
Ketiga terdakwa, yang terdiri dari Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, dengan alasan yang jelas terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Terdakwa I, Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa II, Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan fatal terhadap Ilyas.
Oditur militer menilai bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang direncanakan.
Ancaman hukuman bagi keduanya berdasarkan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan terdakwa III, Sertu Rafsin Hermawan, yang berperan dalam kasus ini dengan tindak pidana penadahan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Rafsin diyakini melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai pidana bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.
Dalam proses persidangan, oditur militer menegaskan bahwa ketiga terdakwa terlibat secara bersama-sama dalam tindak kejahatan yang mengakibatkan terbunuhnya Ilyas Abdurrahman.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya.
Bambang Apri Atmojo dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada Ramli sebesar Rp 73.177.100.
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat dan pelaku pasar modal untuk tidak panik menanggapi penurunan Indeks
EKONOMI
DENPASAR Ribuan pecalang dari seluruh desa adat Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denp
NASIONAL
JAKARTA Dunia musik Indonesia kembali berduka. Donny Fattah, salah seorang pendiri dan bassist band rock legendaris God Bless, meninggal
NASIONAL
DENPASAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menegaskan bahwa pariwisata Bali harus teta
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pendidikan nasiona
PENDIDIKAN
MEDAN Empat anak ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kolam ikan milik warga di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan Tim
PERISTIWA
MEDAN Istri Wakil Wali Kota Medan Martinijal Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menambah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana.
NASIONAL
JAKARTA Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan terjadi pada 16 Ma
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum (AP
HUKUM DAN KRIMINAL