Prabowo Bongkar BUMN Strategis Nyaris Dijual ke Asing, Kini PT PAL hingga Garuda Mulai Bangkit
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis kepada pihak asin
EKONOMI
KEDIRI, – Dua pria pengendara motor, HFL (33) dan AM (42), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terlibat perseteruan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 24 Desember 2024, dan berakhir dengan perkelahian yang melibatkan tembakan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa keduanya ditahan setelah perseteruan dengan Kajari tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan, dari kemarin malam (Selasa, 24/12),” kata Fathur kepada kumparan pada Kamis, 26 Desember 2024.
Fathur menjelaskan bahwa perseteruan ini bermula ketika HFL dan AM melihat sebuah mobil dinas dengan pelat merah yang melintas pada malam hari. Menurut keduanya, kendaraan tersebut melanggar aturan karena beroperasi di luar jam dinas.
“Jadi, mereka (HFL dan AM) mengetahui ada kendaraan berpelat merah melintas di malam hari. Menurut pemahaman mereka, berkendara pada jam-jam tersebut di luar jam dinas adalah kesalahan,” ujar Fathur.
Merasa mobil pelat merah itu melanggar aturan, keduanya mengejar dan mengadang kendaraan tersebut yang ternyata dikendarai oleh Pradhana. Mereka berusaha menghentikan mobil tersebut dengan nada keras. Ketika mobil berhenti di lampu merah, ketegangan pun meningkat dan akhirnya terjadi perkelahian antara kedua pengendara motor dan Pradhana.
Dalam insiden tersebut, Pradhana, yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, dilaporkan mengeluarkan pistol dan menembak ke udara. Akibat perkelahian itu, Pradhana mengalami luka-luka, termasuk dua luka di tangan dan benjolan di dahi sebelah kiri.
Atas perbuatannya, HFL dan AM dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
Fathur menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan segera setelah informasi diterima dari masyarakat. “Betul kita langsung dapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak yang bersangkutan pada hari Senin,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis kepada pihak asin
EKONOMI
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara pisah sambut Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Universitas Asahan (UNA) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam rangka memperkuat pelaksanaan Tri Dha
PEMERINTAHAN
MEDAN Finalis The Icon Indonesia SCTV, Finalis The Icon Indonesia SCTV,Felicia, semakin difavoritkan melangkah ke babak Top 3 jelang mal
ENTERTAINMENT
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa A
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta tiga menteri Kabinet Merah Putih mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korup
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rahadi WangsapermanaPENANGANAN sejumlah perkara besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa waktu tera
OPINI
HUMBAHAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka peluang kerja sama strategis dengan Temasek Holdings Singapura dalam
EKONOMI
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA