Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
KEDIRI, – Dua pria pengendara motor, HFL (33) dan AM (42), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terlibat perseteruan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 24 Desember 2024, dan berakhir dengan perkelahian yang melibatkan tembakan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa keduanya ditahan setelah perseteruan dengan Kajari tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan, dari kemarin malam (Selasa, 24/12),” kata Fathur kepada kumparan pada Kamis, 26 Desember 2024.
Fathur menjelaskan bahwa perseteruan ini bermula ketika HFL dan AM melihat sebuah mobil dinas dengan pelat merah yang melintas pada malam hari. Menurut keduanya, kendaraan tersebut melanggar aturan karena beroperasi di luar jam dinas.
“Jadi, mereka (HFL dan AM) mengetahui ada kendaraan berpelat merah melintas di malam hari. Menurut pemahaman mereka, berkendara pada jam-jam tersebut di luar jam dinas adalah kesalahan,” ujar Fathur.
Merasa mobil pelat merah itu melanggar aturan, keduanya mengejar dan mengadang kendaraan tersebut yang ternyata dikendarai oleh Pradhana. Mereka berusaha menghentikan mobil tersebut dengan nada keras. Ketika mobil berhenti di lampu merah, ketegangan pun meningkat dan akhirnya terjadi perkelahian antara kedua pengendara motor dan Pradhana.
Dalam insiden tersebut, Pradhana, yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, dilaporkan mengeluarkan pistol dan menembak ke udara. Akibat perkelahian itu, Pradhana mengalami luka-luka, termasuk dua luka di tangan dan benjolan di dahi sebelah kiri.
Atas perbuatannya, HFL dan AM dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
Fathur menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan segera setelah informasi diterima dari masyarakat. “Betul kita langsung dapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak yang bersangkutan pada hari Senin,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
(N/014)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA