KORPRI Kota Binjai Gelar Tausiyah Ramadan dan Santuni Anak Yatim di Pendopo Umar Baki
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kembali menggelar kegiatan Tausiyah Ramad
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom menilai bahwa Kejagung tidak konsisten dalam melakukan penyidikan karena lingkup waktu yang digunakan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah 2015 hingga 2023.
Padahal, dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
"Saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu, kan, tidak konsisten," ujar Tom Lembong dalam wawancara usai mengikuti persidangan di Pengadilan TipikorJakarta, Selasa (11/3).
Tom menambahkan, selama periode 2015-2023, terdapat lima Menteri Perdagangan yang menjabat, yaitu Rachmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Ia berpendapat bahwa seluruh Menteri Perdagangan dalam kurun waktu tersebut seharusnya diperlakukan sama jika kebijakan yang mereka keluarkan serupa.
"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," tegasnya.
Tom juga meyakini bahwa kebijakan yang diterbitkannya terkait impor gula tidak melanggar hukum.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut sama dengan kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Perdagangan lainnya selama periode tersebut.
"Semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum," ungkap Tom Lembong.
Tom Lembong kini tengah menghadapi dakwaan kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Ia didakwa bersama sejumlah individu lainnya, termasuk Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula.
Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, yang berujung pada kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga.
Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut bahwa keputusan-keputusan tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar, yaitu sekitar Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.
(kp/a)
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kembali menggelar kegiatan Tausiyah Ramad
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polemik ijazah Presiden Ke7 RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menemukan titik terang. Peneliti
NASIONAL
MEDAN Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Rasuli Efendi Siregar berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengundang Roy Suryo, dr Tifa, dan sejumla
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama strategis dengan maskapai PT Pelita Air Service (Pelita Air) untuk me
NASIONAL
TAPSEL Warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengeluhkan tumpukan tanah bekas
PERISTIWA
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengaku telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait polemik tudingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas berbagai hambatan investasi dan operasional
EKONOMI
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota Binjai, secara resmi menutup kegiatan Pesantren Kilat R
PEMERINTAHAN