Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kasus temuan produk minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran telah mengejutkan masyarakat Indonesia.
Sejumlah produk MinyaKita yang ditemukan di pasar-pasar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Sumenep, Kediri, hingga Bali, ternyata tidak memenuhi ketentuan takaran satu liter yang seharusnya.
Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), yang menemukan kemasan MinyaKita berisi hanya 750-800 mililiter minyak.
Menurut laporan, setelah temuan ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri langsung turun tangan untuk memeriksa lebih lanjut.
Mereka menemukan adanya produsen minyak goreng palsu yang mengemas minyak dengan volume yang jauh di bawah takaran yang ditetapkan.
Selain masalah takaran, harga jual produk tersebut juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 18.000 per liter, padahal HET yang berlaku adalah Rp 15.700 per liter.
Daerah yang Ditemukan MinyaKita Palsu atau Tidak Sesuai Takaran:
1. Bogor: Ditemukan produsen MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kabupaten Bogor, yang mengemas minyak goreng dengan volume kurang dari satu liter.
2. Jakarta Selatan: Menteri Pertanian menemukan minyak goreng MinyaKita yang berisi hanya 750-800 ml di Pasar Lenteng Agung.
3. Sumenep: MinyaKita ditemukan dalam dua kemasan berisi 750 ml meski tercatat satu liter.
4. Kediri: Minyak goreng dengan takaran kurang 20-30 ml ditemukan di Pasar Bandar, Kota Kediri.
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL