Sebut Prabowo–Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
NTT -Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan bahwa korban dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman hanya satu orang, yakni seorang anak berusia 6 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam jumpa pers pada Selasa (11/3), menjelaskan bahwa korban dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Wanita tersebut mencari anak-anak dan menemukan korban, lalu membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Fajar.
"Korban hanya satu orang, berusia 6 tahun," ujar Patar.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT mengungkap adanya bukti penting berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut yang ditemukan di resepsionis salah satu hotel yang telah dipesan.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," tambah Patar.
Polda NTT mengonfirmasi bahwa pelaku telah koperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri, dan mengakui perbuatannya. Meskipun demikian, hingga saat ini Polda NTT belum menetapkan pelaku sebagai tersangka, karena masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
Sebelumnya, Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kupang, Imel Manafe, sempat mengungkapkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini, berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Namun, berdasarkan keterangan terbaru dari Polda NTT, saat ini korban yang teridentifikasi baru satu orang.
Kasus ini terus didalami oleh Polda NTT, dan pihak kepolisian meminta masyarakat untuk memberikan dukungan agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil.
(kp/n14)
JAKARTA Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Selebgram Clara Shinta mengaku menerima somasi dari seorang perempuan bernama Tri Indah Ramadani, yang diduga terkait dengan ung
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar kerja sama antara Indonesia dan Rusia terus diperk
NASIONAL
TAPSEL Polres Tapanuli Selatan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di Aula Mako Polres Tapsel, Selasa, 14 Apri
NASIONAL
IRAN Iran menuntut ganti rugi kepada lima negara di kawasan Teluk yang diduga terlibat dalam serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan
INTERNASIONAL
MEDAN Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran anggota KPID Sumut unt
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai strategi utama dalam mempercepat pembang
PEMERINTAHAN
SIAK Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri undangan Silaturahmi dan Dialog Bidang Politik dan Keamanan yang digelar Keme
PEMERINTAHAN